Memahami Lebih Dalam Sertifikasi Helm : SNI, DOT, dan ECE


Helm bukan sekadar aksesori berkendara, melainkan perangkat keselamatan krusial yang melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan. Untuk memastikan kualitas dan tingkat perlindungan yang ditawarkan, berbagai standar sertifikasi helm diberlakukan di berbagai belahan dunia. Tiga standar yang paling umum dikenal dan diakui secara internasional adalah SNI (Indonesia), DOT (Amerika Serikat), dan ECE (Eropa). Artikel ini akan mengupas tuntas persyaratan yang harus dipenuhi suatu tipe helm untuk mendapatkan masing-masing sertifikasi tersebut.

Standar Nasional Indonesia (SNI)
Sertifikasi SNI merupakan standar wajib untuk helm yang diperdagangkan dan digunakan di Indonesia. Standar ini ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan bertujuan untuk menjamin kualitas helm demi keselamatan pengendara sepeda motor. Berikut adalah beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi helm untuk mendapatkan sertifikasi SNI:
 1. Material dan Konstruksi:
   * Batok Helm (Shell): Harus terbuat dari material yang kuat, keras, dan tidak mudah berubah bentuk akibat perubahan suhu atau benturan. Material yang umum digunakan adalah termoplastik (ABS, polikarbonat) atau serat komposit (fiberglass, karbon).
   * Lapisan Peredam Kejut (Impact Absorption Liner): Terbuat dari material yang dapat menyerap energi benturan, seperti expanded polystyrene (EPS). Ketebalan dan kepadatan lapisan ini sangat krusial dalam meredam dampak.
   * Tali Pengikat Dagu (Retention System): Harus kuat, tidak mudah putus, dan dilengkapi dengan mekanisme pengunci yang aman dan mudah dioperasikan. Lebar tali pengikat minimal 20 mm.
   * Lapisan Dalam (Comfort Liner): Terbuat dari material yang lembut, menyerap keringat, dan tidak menyebabkan iritasi pada kulit. Lapisan ini biasanya dapat dilepas dan dicuci.
   * Visor (Kaca Pelindung): Jika ada, harus terbuat dari material yang tidak mudah pecah, memberikan pandangan yang jelas tanpa distorsi, dan tahan terhadap goresan.
 2. Desain dan Dimensi:
   * Helm harus dirancang agar menutupi area kepala yang vital, termasuk dahi, pelipis, dan bagian belakang kepala.
   * Ukuran helm harus sesuai dengan ukuran kepala pengguna agar terpasang dengan pas dan tidak mudah bergerak saat digunakan.
   * Tidak boleh ada bagian helm yang menonjol lebih dari 2 mm untuk meminimalkan risiko tersangkut saat terjadi kecelakaan.
 3. Pengujian:
   Helm yang diajukan untuk sertifikasi SNI harus lolos serangkaian pengujian yang ketat di laboratorium terakreditasi. Beberapa pengujian utama meliputi:
   * Uji Benturan (Impact Test): Helm dijatuhkan dari ketinggian tertentu ke permukaan datar dan permukaan berbentuk landasan (anvil) dengan berbagai bentuk. Pengujian ini mengukur kemampuan helm dalam meredam energi benturan dan melindungi kepala dari cedera.
   * Uji Penetrasi (Penetration Test): Benda tajam dijatuhkan ke permukaan helm untuk menguji ketahanan batok helm terhadap penetrasi.
   * Uji Kekuatan Tali Pengikat Dagu (Retention System Test): Tali pengikat dagu ditarik dengan beban tertentu untuk menguji kekuatannya dan memastikan mekanisme pengunci berfungsi dengan baik.
   * Uji Stabilitas (Stability Test): Helm dipasang pada kepala boneka dan diberikan gaya untuk menguji kemampuannya tetap berada di posisi yang benar.
   * Uji Pandangan (Field of Vision Test): Menguji luas pandangan yang diberikan oleh helm, memastikan tidak ada halangan yang signifikan bagi penglihatan pengendara.
   * Uji Penandaan (Marking Test): Memastikan helm memiliki label yang jelas mencantumkan merek, tipe, ukuran, tanggal pembuatan, dan nomor SNI.

Department of Transportation (DOT) - Amerika Serikat
Sertifikasi DOT merupakan standar keselamatan wajib untuk helm sepeda motor yang dijual dan digunakan di Amerika Serikat. Standar ini ditetapkan oleh National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA). Berbeda dengan SNI dan ECE yang melibatkan pengujian pihak ketiga, sertifikasi DOT bersifat "self-certification," di mana produsen menyatakan bahwa produk mereka telah memenuhi standar DOT. Meskipun demikian, NHTSA berhak melakukan pengujian acak untuk memastikan kepatuhan. Berikut adalah persyaratan utama DOT FMVSS No. 218:
 1. Konstruksi Helm:
   * Helm harus dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap benturan.
   * Harus memiliki lapisan dalam yang mampu menyerap energi benturan.
   * Tali pengikat dagu harus kuat dan terpasang dengan rivet yang kokoh.
   * Berat helm yang memenuhi standar DOT umumnya sekitar 3 pound (sekitar 1,36 kg). Helm yang jauh lebih ringan seringkali tidak memenuhi standar.
   * Tidak boleh ada bagian yang menonjol lebih dari 0,2 inci (sekitar 5 mm) dari permukaan helm.
 2. Pengujian:
   Meskipun produsen melakukan sertifikasi sendiri, helm DOT tetap harus memenuhi kriteria pengujian tertentu:
   * Uji Benturan (Impact Test): Helm diuji dengan dijatuhkan ke landasan datar dan berbentuk hemisfer dari ketinggian tertentu. Pengujian ini mengukur akselerasi maksimum yang dialami oleh kepala boneka di dalam helm. Batas maksimum akselerasi adalah 400 G.
   * Uji Penetrasi (Penetration Test): Benda runcing seberat 3 kg dijatuhkan dari ketinggian tertentu ke permukaan helm. Ujung benda runcing tidak boleh menyentuh kepala boneka di dalam helm.
   * Uji Kekuatan Tali Pengikat Dagu (Retention System Test): Tali pengikat dagu diberikan beban statis dan dinamis untuk menguji kekuatannya dan memastikan tidak terjadi kerusakan atau pelepasan mekanisme pengunci.
 3. Pelabelan:
   Helm yang memenuhi standar DOT harus memiliki label di bagian belakang luar yang mencantumkan informasi berikut:
   * Nama produsen atau merek.
   * Model helm.
   * Tulisan "DOT".
   * Referensi ke Federal Motor Vehicle Safety Standard No. 218 ("FMVSS No. 218").
   * Kata "CERTIFIED".

Economic Commission for Europe (ECE) - Eropa
Sertifikasi ECE merupakan standar keselamatan yang diakui di lebih dari 50 negara di Eropa dan beberapa negara lain di dunia. Standar ini diatur oleh United Nations Economic Commission for Europe (UNECE) Regulation No. 22. ECE dikenal memiliki pengujian yang lebih komprehensif dibandingkan DOT dan melibatkan pengujian oleh pihak ketiga. Standar ECE terbaru adalah ECE 22.06, yang menggantikan ECE 22.05. Berikut adalah beberapa persyaratan utama ECE 22.06:
 1. Material dan Konstruksi:
   Persyaratan material dan konstruksi serupa dengan SNI, dengan penekanan pada kualitas batok helm, lapisan peredam kejut, tali pengikat dagu yang kuat, dan lapisan dalam yang nyaman.
 2. Desain dan Fitur:
   * Helm harus menyediakan bidang pandang yang luas dan tidak terdistorsi.
   * Mekanisme visor harus berfungsi dengan baik dan aman.
   * Untuk helm modular (flip-up), mekanisme penguncian antara bagian depan dan belakang helm harus kuat dan andal.
 3. Pengujian:
   Standar ECE 22.06 memperkenalkan pengujian yang lebih ketat dan lebih banyak titik benturan dibandingkan ECE 22.05. Beberapa pengujian utama meliputi:
   * Uji Benturan (Impact Test): Helm diuji dengan dijatuhkan ke berbagai jenis landasan (datar, radius, tepi) pada kecepatan yang bervariasi. Pengujian dilakukan pada lebih banyak titik di permukaan helm dibandingkan standar sebelumnya. Batas maksimum akselerasi kepala dan nilai Head Injury Criterion (HIC) ditetapkan.
   * Uji Benturan Miring (Oblique Impact Test): Pengujian baru yang mensimulasikan benturan sudut, yang lebih umum terjadi dalam kecelakaan dunia nyata. Helm dijatuhkan ke permukaan miring yang kasar untuk menguji kemampuan helm dalam mengurangi gaya rotasi yang dapat menyebabkan cedera otak.
   * Uji Penetrasi (Penetration Test): Benda tajam dijatuhkan ke permukaan helm untuk menguji ketahanannya terhadap penetrasi.
   * Uji Kekuatan Tali Pengikat Dagu (Retention System Test): Tali pengikat dagu diuji dengan beban statis dan dinamis yang lebih tinggi dibandingkan ECE 22.05.
   * Uji Kekakuan Batok Helm (Shell Rigidity Test): Menguji deformasi batok helm saat diberikan tekanan.
   * Uji Visor: Menguji ketahanan visor terhadap benturan, abrasi, dan kualitas optik.
 4. Pelabelan:
   Helm yang lulus sertifikasi ECE harus memiliki label yang dijahit ke tali pengikat dagu. Label ini mencantumkan:
   * Huruf "E" di dalam lingkaran, diikuti oleh angka yang menunjukkan negara tempat pengujian dilakukan (misalnya, E1 untuk Jerman, E11 untuk Inggris).
   * Nomor persetujuan yang unik.
   * Nomor regulasi (06 untuk ECE 22.06).
   * Huruf yang menunjukkan jenis helm (misalnya, "J" untuk helm terbuka, "P" untuk helm tertutup, "NP" untuk helm tanpa pelindung dagu non-integral, "PJ" untuk helm modular).

Kesimpulan
Setiap standar sertifikasi helm – SNI, DOT, dan ECE – memiliki persyaratan dan metode pengujiannya sendiri. SNI merupakan standar wajib di Indonesia yang memastikan helm memenuhi persyaratan dasar keselamatan. DOT adalah standar di Amerika Serikat yang bersifat self-certification namun tetap memiliki kriteria pengujian yang harus dipenuhi. ECE, terutama dengan standar ECE 22.06, dikenal sebagai standar yang lebih komprehensif dan melibatkan pengujian pihak ketiga yang lebih ketat, sehingga sering dianggap memberikan tingkat perlindungan yang lebih tinggi.

Bagi pengendara, memahami perbedaan antara standar-standar ini penting dalam memilih helm yang tepat dan aman. Helm dengan sertifikasi yang diakui menunjukkan bahwa produk tersebut telah melalui pengujian dan memenuhi standar keselamatan tertentu, memberikan keyakinan lebih bagi pengguna dalam melindungi kepala mereka saat berkendara. Di Indonesia, pastikan helm yang Anda gunakan memiliki label SNI yang sah. Jika Anda berkendara di negara lain atau membeli helm dari luar negeri, perhatikan sertifikasi DOT atau ECE sebagai indikator kualitas dan keamanan helm tersebut.

Photo :
@arai_indonesia